Makalah Imu Negara
UNSUR – UNSUR NEGARA MERUPAKAN
SYARAT MUTLAK BERDIRINYA SUATU NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang.1)
|
BAB II
BAB III
Ø Unsur-Unsur Terbentuknya Negara.2)
Wilayah daratan ada di permukaan bumi
dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya,
semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara
adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu
negara dapat berupa :
-
Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, lembah.
-
Batas buatan, misalnya: pagar tembok,
pagar kawat berduri, parit.
-
Batas menurut ilmu alam: berupa garis
lintang dan garis bujur peta bumi.
b. Wilayah
Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum).

|
Ada dua konsepsi pokok tentang laut,
yaitu:
1)
Res Nullius,
yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/
dimiliki oleh setiap negara.
2)
Res Communis,
yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya
tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional
yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara
secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3)
mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang
menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El
Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat
internasional melaluiDeklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember
1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di
Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut,
aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat
tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan
dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai
berikut:
a)
Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
b)
Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12
mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam
wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak
yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban
negara.
c)
Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara
pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini,
negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap
nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan
kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas
wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
d)
Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan
suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara
pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional.
c. Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas
wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan
di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa
penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk
tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di
dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera
Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2.
Rakyat
Rakyat
(Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan
manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara,
meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan
yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli
menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam
pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia
yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang
didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi
bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk
negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa,
seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya
dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat
heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa
yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah
dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang
sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
·
Otto Bauer berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah
dijalani rakyat.
·
Kranenburg dalambukunya “AllgemeineStaatslehre” mengait
kan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
·
Jacobsen dan Lipman dalambuku “Political
Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya(cultural
unity).
·
Ernest Renan dalam
pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan
bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh
adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya
solidaritas kesatuan.
·
G.S. Dipondo mengatakan
bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk
dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun
rakyat itu sendiri.
·
Padmo Wahyono menggunakan
istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat
secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa
istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat
1)
Rumpun (ras), diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang
sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2)
Bangsa (volks), diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan,
misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
3)
Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang
sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam
negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat
berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara:
a. penduduk
dan bukan penduduk;
Penduduk ialah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan
penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud
bertempat tinggal di negara itu.
b. warga
negara dan bukan warga negara.
Warga negara ialah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan
empat status bangsa, yaitu :
1.
Status positif, yaitu status yang
memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara
mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
2.
Status negatif, yaitu status yang
menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi
(hak-hak privat) warga negaranya.
3.
Status aktif, yaitu status yang
memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan,
misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
4.
Status pasif, yaitu status yang
memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada
negara.
Aristoteles menyebut manusia
sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu
ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka
bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk
sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang
timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup
bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri
manusia, yaitu:
1)
hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan
dan minum;
2)
hasrat untuk membela diri;
3)
hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain
terbentuk karena:
·
rasa tertarik kepada (sekelompok) orang
lain tertentu;
·
memiliki kegemaran yang sama dengan
orang lain;
·
memerlukan bantuan/ kekuatan orang
lain;
·
berhubungan darah dengan orang lain;
dan
·
memiliki hubungan kerja dengan orang
lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang
mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
a.
biologis: manusia ingin tetap hidup dan
mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja
sama dengan sesamanya;
b.
psikologis: kesediaan kerja sama untuk
menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan
hidup bersama manusia;
c.
ekonomis: kesediaan manusia untuk
bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan
hidupnya;
d.
kultural: manusia sadar bahwa segala
usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan
sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu
pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
a.
Golongan yang berdasarkan hubungan
kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
b.
Golongan yang berdasarkan hubungan
kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja,
perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
c.
Golongan yang berdasarkan hubungan
tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
3. Pemerintah
yang berdaulat
Istilah pemerintah merupakan terjemahan
dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis)
yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal
(nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht, istilah
Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
a.
Pemerintah sebagai gabungan semua badan
kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi
badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b.
Pemerintah sebagai badan kenegaraan
tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala
Negara).
c.
Pemerintah sebagai badan eksekutif
(Presiden bersama menteri-menteri: kabinet). Istilah kedaulatan
merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis),
sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin)
yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di
bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa
pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
4.
Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan
pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan
konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4
Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui
kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting,
yaitu untuk:
·
tidak mengasingkan suatu kumpulan
manusia dari hubungan-hubungan internasional;
·
menjamin kelanjutan hubungan-hubungan
intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah
pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan
kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de
jureadalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan
diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de
facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1.
Hanya negara atau pemerintah yang
diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta
benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2.
Wakil-wakil dari negara yang diakui
secara de facto secara hukum tidak berhak atas
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3.
Pengakuan de facto –
karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4.
Apabila suatu negara berdaulat yang
diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu
wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de
jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus
1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab
Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan
Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam
Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan
Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam
kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya,
pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh
negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang
mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik,
tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban
hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan
pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu
pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi
kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui
traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling
bertentangan:
1.
Teori Konstitutif, yaitu teori yang
menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan
atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan
internasional
2.
Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu
teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru
telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada
pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi
terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain:
Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger,
Konvensi Montevideo 1933.
BAB IV
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Bahwa terbentuknya suatu negara
itu dapat dilihat dari berbagai macam teori kehidupan manusia pada jaman dahulu
yang telah mengenal yang namanya suatu pemerintahan yang sederhana. Ada 3 cara
pendekatan teori terbentuknya negara yaitu :
1.
Secara teoritis
2.
Secara factual
3.
Melalui pertumbuhan primer dan sekunder
Ada 3 unsur pokok terbentuknya suatu negara yaitu :
a.
rakyat,
b.
wilayah/daerah dan
c.
pemerintah yang berdaulat.
Ada dua teori pengakuan yang saling
bertentangan:
1.
Teori Konstitutif,
2.
Teori Deklaratoir atau Evidenter.
Pendukung teori pengakuan antara lain:
Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger,
Konvensi Montevideo 1933.
b. Saran
Melihat teori terbentuknya serta
unsur – unsur negara diatas, sudah seharusnya kita sebagai rakyat yang
merupakan unsur pembentuk negara untuk mengambil tindakan dalam mengembalikan
jadti diri bangsa yang lambat laun tersa semakin menghilang.
Bukan
alasan lagi untuk saling salah dan
menyalahkan, mari kita jaga 4 pilar kebangsaan yaitu PANCASILA, UUD45, BHINNEKA
TUNGGAL IKA dan NKRI, disini kita dilahirkan dan dibesarkan Ibu Pertiwi.
DAFTAR PUSTAKA

Bab 3 unsur – unsur negara. Fakultas Hukum Untag
Semarang. 2013.
Komentar
Posting Komentar