Makalah Imu Negara

UNSUR – UNSUR NEGARA MERUPAKAN SYARAT MUTLAK BERDIRINYA SUATU NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang.1)
Jaman dahulu manusia hidup bersama dalam satu kelompok. Dalam hidup berkelompok manusia berjuang mempertahankan hidupnya mencari makan, melawan bahaya dan melanjutkan keturunan. Oleh karena itu hidup manusia sering berpindah – pindah tempat.
Karena perkembangan peradaban, manusia mulai hidup pada suatu tempat tertentu, dan mulai mengenal bercocok tanam dan beternak hewan.
Untuk itu diperlukan seseorang atau kelompok kecil orang – orang yang ditugaskan mengatur dan memimpin kelompoknya. Pemimpin kelompok diberikan kekuasaan tertentu, dimana anggota – anggota kelompok diwajibkan mentaati peraturan – peraturan ataupun perintah dari pimpinannya. Dari sinilah timbul dari kelompok itu suatu kekuasaan “ Pemerintahan” yang amat sederhana.
Anggota – anggota kelompok tersebut dengan sadar mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturan – peraturan yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. Tata dan peraturan hidup tertentu itu mula – mula tidak tertulis yang batas – batasnya tidak terang, dan hanya merupakan adat kebiasaan saja.
Lambat laun peraturan itu dituliskan dan merupakan peratuan – peraturan tertulis yang mereka jalankan dan taati. Kemudian dengan dengan meluasnya kepentingan sekelompok – sekelompok itu dan untuk mengatasi segala kesulitan yang datangnya dari dalam maupun dari luar, dirasakan perlu adanya suatu orga nisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan. Organisasi ini adalah negara. Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan oleh negara lain.
B.    Teori terjadinya Negara.
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu :
1.   Secara Teoritis
a.   

1.      Hanggoro Prabowo, S.H., M.Hum.Ilmu Negara Bab 2 Teori asal mula negara. Fakultas Hukum Untag Semarang. 2013.
 
Teori kedaulatan Tuhan, negara terbentuk atas kehendak Tuhan
b.   Teori Perjanjian, negara terbentuk karena ada suatu perjanjian antara sekelompok manusia untuk mengadakansuatu organisasi yang dapat menyelnggarakan kehidupan bersama.
c.    Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka – mereka yang paling kuat dan berkuasa.
d.   Teori Kedaulatan meliputi :
-      Teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari Tuhan.
-      Teori kedaulatan Raja, kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada Raja, sebab Raja berkuasa mutlak karena Raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak Tuhan.
-      Teori kedaulatan Hukum, bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan merupakan sumber kedaulatan.
-      Teori kedaulatan Rakyat, bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan yaitu pemerintah.
-      Teori kedaulatan Negara, bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
2.   Secara Faktual, pendekatan yang didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi, yang diungkapkan dalam sejarah (kenyataan historis).
3.   Melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder
-     Secara Primer dibagi menjadi 3 (tiga) fase yaitu :
a.    Fase Genootschaft, kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok – kelompok masyarakat yang di pimpin oleh kepalah kelompok atau kepala suku yang merupakan Primus interpares (orang pertama diantara yang sederajat) kemudian berkembang luas karena factor alami maupun karena penaklukan – penaklukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Demi mejaga wilayahnya dari ganguan wilayah atau suku lain yang memberontak makan kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi lebih berwibawah. Lambat laun dalam kerajaan itu tumbuh suatu kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
b.   Fase negara nasional, pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan.
c.    Fase negara demokrasi, ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan raja yang absolut dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka.
-     Pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya tidak sah secara hukum.























BAB II
PERMASALAHAN
Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik perumusan permasalahan yaitu :
Ø  Apasaja Unsur – unsur terbentuknya Negara?

































BAB III
PEMBAHASAN

Ø  Unsur-Unsur Terbentuknya Negara.2)
Pada umumnya unsur – unsur Negara adalah bagian – bagian yang menjadikan Negara itu ada. Unsur tebentuknya Negara suatu organisasi atau msyarakat politik dapat dikatakan suatu Negara apa bila memenuhi unsur – unsur pokok yang harus ada dalam Negara.
Menurut Oppenheim Lauterpacht unsur – unsur negara adalah rakyat, wilayah/daerah dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut sebagai unsure Konstitutif (unsure – unsure pembentuk negara). Disamping ke tiga unsur pokok tersebut, masih ada unsur tambahan (unsur deklaratif) yaitu pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas, merupakan unsur negara dari segi Hukum Tata Negara atau orga nisasi negara.
Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa suatu negaa itu aa apabila memenuhi syarat –syarat sebagai berikut : 3)
1.    Wilayah/ Daerah
Wilaya di bagi menjadi 4 (empat) bagian wilayah yaitu :
a.  Daratan 
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :
-      Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah.
-      Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
-      Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi.
b.  Wilayah Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).

2.      Hanggoro Prabowo, S.H., M.Hum.Ilmu Negara. Bab 3 unsur – unsur negara. Fakultas Hukum Untag Semarang. 2013.
3.      http://amaliawardhani93.blogspot.com/2012/04/unsur unsur suatunegara menurut.html

 
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 
1)     Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara. 
2)     Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melaluiDeklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
a)     Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)     Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
c)      Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
d)     Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c.  Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
d.  Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2.    Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
·           Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
·           Kranenburg dalambukunya “AllgemeineStaatslehre” mengait kan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
·           Jacobsen dan Lipman dalambuku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya(cultural unity).
·           Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
·           G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
·           Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat
1)     Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2)     Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
3)     Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara:
a.  penduduk dan bukan penduduk;
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
b.  warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu :
1.     Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
2.     Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
3.     Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
4.     Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
1)     hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2)     hasrat untuk membela diri;
3)     hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:
·            rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
·            memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
·            memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
·            berhubungan darah dengan orang lain; dan
·            memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
a.     biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
b.     psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
c.      ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
d.     kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
a.     Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
b.     Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
c.      Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
3.    Pemerintah yang berdaulat
Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
a.     Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b.     Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
c.      Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet). Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
4.    Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
·                tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
·                menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jureadalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1.        Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2.        Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3.        Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4.        Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
1.        Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
2.        Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.













BAB IV
PENUTUP
a.    Kesimpulan
Bahwa terbentuknya suatu negara itu dapat dilihat dari berbagai macam teori kehidupan manusia pada jaman dahulu yang telah mengenal yang namanya suatu pemerintahan yang sederhana. Ada 3 cara pendekatan teori terbentuknya negara yaitu :
1.   Secara teoritis
2.   Secara factual
3.   Melalui pertumbuhan primer dan sekunder
Ada 3 unsur pokok terbentuknya suatu negara yaitu :
a.     rakyat,
b.     wilayah/daerah dan
c.     pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur ini disebut sebagai unsur Konstitutif (unsur – unsur pembentuk negara). Selain 3 unsur diatas ada unsur tambahan (unsur deklaratif) yaitu pengakuan dari negara lain secara de facto dan pengakuan de jure. Unsur negara tersebut diatas, merupakan unsur negara dari segi Hukum Tata Negara atau organisasi negara.
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
1.        Teori Konstitutif,
2.        Teori Deklaratoir atau Evidenter.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.
b.  Saran
Melihat teori terbentuknya serta unsur – unsur negara diatas, sudah seharusnya kita sebagai rakyat yang merupakan unsur pembentuk negara untuk mengambil tindakan dalam mengembalikan jadti diri bangsa yang lambat laun tersa semakin menghilang.
Bukan alasan lagi  untuk saling salah dan menyalahkan, mari kita jaga 4 pilar kebangsaan yaitu PANCASILA, UUD45, BHINNEKA TUNGGAL IKA dan NKRI, disini kita dilahirkan dan dibesarkan Ibu Pertiwi.

DAFTAR PUSTAKA

Hanggoro Prabowo, S.H., M.Hum.Ilmu Negara Bab 2 Teori asal mula negara. Fakultas Hukum Untag Semarang. 2013.
Bab 3 unsur – unsur negara. Fakultas Hukum Untag Semarang. 2013.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Logika

Implementasi UU Pemilu Dalam Demokrasi Di Indonesia

Hukum Waris