Postingan

Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia

HUKUM PERDATA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL BAB I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Sebagai elemen penjaga keharmonisan antara berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat, perdata menempati dan memainkan posisi penting dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karenanya, pengetahuan yang berkaitan dengan berbagai elemen yang mendasari eksistensi sekaligus yang membentuknya merupakan keharusan bagi sebagian orang yang tertarik dan yang telah bergelut dalam dunia hukum. Ada kecenderungan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa kita akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika kita mengalami apa yang kita pelajari, bukan mengetahuinya. pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek tetapi gagal dalam membekali diri memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Bagaimanakah sebenarnya model pembelajaran yang bermakna itu? Dari kacamata tersebut, alangkah baiknya

Struktur Logika

Gambar
STRUKTUR LOGIKA Logika tidak hanya dipelajari, dipahami dan dijalankan dari aspek – aspek pengertia, sejarah, objek, macam, kegunaan, dan lainnya, tetapi harus dipelajari dan dipahami dari struktur logikanya. Struktur logika adalah cara logika disusun atau dibangun dengan pola – pola tertentu dalam logika. Unsur – unsur atau struktur logika harus dipahami telebih dahulu. Struktur logika tediri dari pengertian/term, kata, pembagian atau penggolongan. A.       Pengertian/ Term Pengertian disebut juga konsep atau ide yang berkaitan dengan akal budi. Orang tidak berpikir tepat apabila tidak mengetahui pengertian – pengertian, oleh sebab itu hal pertama yang diketahui untuk dapat dipikirkan secara tepat adalah dengan mengerti sesuatu. Apabila ingin memikirkan atau membicarakan sesuatu, maka salah satu syarat adalah mengetahui dengan jelas arti kata – kata yang dipakai. Perkembangan zaman telah membuat banyak istilah – istilah kata yang tidak begitu jelas arti/ maksutnya. Kat