Implementasi UU Pemilu Dalam Demokrasi Di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya sampaikan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, karena dengan tuntunan dan
karunianya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang bejudul “IMPLEMENTASI
UNDANG-UNDANG PEMILU DI DALAM ALAM DEMOKRASI DI INDONESIA” sebagai Tugas Mata
Kuliah ILMU NEGARA. Dan tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih kepada
semua kalangan yang telah berpartisipasi dan memberikan bantuan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Akhirnya,
Semoga makalah yang telah saya
susun dapat bermanfaat dan berguna bagi semua kalangan.
Purwodadi, 2013
Penyusun
MARTHEN W. LEDE
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………….......................................................................................1
DAFTAR ISI ………………….................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................................3
BAB II PERMASALAHAN ……………………….................................................................4
1.
Pengertian
Demokrasi? …………………………………………………………………
2.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia? …………………………………………………
3.
Permasalahan
Demokrasi di Indonesia? ………………………………………………..
4.
Hubungan
Demokrasi Dan Pemilu? ……………………………………………………
5.
Perjalanan Demokrasi Pemilu
Di Indonesia Dari Masa Ke Masa? …………………….
BAB III PEMBAHASAN MASALAH ……............................................................................5
1.
Pengertian Demokrasi. …………………………………………………………………...........
2.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. …………………………………………………............
3.
Permasalahan Demokrasi di Indonesia. ………………………………………………............9
4.
Hubungan Demokrasi dan Pemilu. …………………………………………………..............15
5.
Perjalanan Demokrasi Pemilu di Indonesia dari masa ke masa.
……………………..............18
BAB IV PENUTUP …………………………………………………………………………..21
A. Kesimpulan. ..……………………………………………………………………………
B. Saran.
……………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................23
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Mempelajari
sejarah demokrasi pemilu di Indonesia dapat menambah wawasan dan pengetahuan
kita sekitar perguliran sistem demokrasi. Indonesia termasuk dari salah satu
negara yang menganut demokrasi sebagai sistem pemerintahannya.
Para
pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mencantumkan kata “pemilu”
dalam naskah asli UUD 1945. Namun itu bukan berarti mereka tidak menghendaki
pemilu dalam proses penyelenggaraan negara. BPKNIP yang difungsikan sebagai
parlemen pun menetapkan undang-undang pemilu sebagai agenda utama. Tetapi
suasana revoluasi dan gonta-ganti kabinet membuat pemilu baru terlaksana 10
tahun setelah kemerdekaan. Inilah pemilu pertama yang syarat nilai: keragaman,
kejujuran, kesederhanaan, dan kedamaian. Pemilu 1955 adalah pemilu pertama sekaligus
terbaik, yang terus menjadi contoh penyelenggaraan pemilu-pemilu berikutnya.
Namun
dalam perjalanannya demokrasi pemilu di tanah air mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan dalam pelaksanaan pemilu memang hal yang wajar. Dengan
berbagai perubahan sistem demokrasi pemilu di Indonesia, rakyat berharap bahwa
dengan perubahan tersebut dapat ditemukan bentuk ideal dari sistem pemilu di
tanah air. Aspirasi rakyat seakan tersapu angin ketika sampai pada tataran elit
penguasa. Banyak kebijakan yang mengatasnamakan rakyat namun sejatinya memihak
pada kepentingan individu dan golongan. Kita mengetahui bagaimana nasib rakyat
kecil di era yang semakin ganas ini. Penguasa tidak melirik kepentingan rakyat
lagi, adapun hanya sebagian dari penguasa atau pihak pemerintah yang masih
jujur dan bernurani bersih.
Asalkan
bentuk demokrasi pemilu yang
dapat berjalan tanpa manipulasi dan hal-hal lain yang curang maka dapat
dikatakan kita semakin dengan pilihan rakyat. Tapi yang perlu diingat oleh kita
bahwa biaya pemilu untuk berbagai pemilu langsung setiap daerah menghabiskan
anggaran pemerintah.
Dari
Pemilu 1999, ke Pemilu 2004 lalu Pemilu 2009, tampak kualitas proses maupun
hasilnya menurun. Pilkada 2005-2008 malah menempatkan pemilih sebagai obyek
politik uang. Namun jalan demokrasi sudah dipilih, sehingga lebih realistis
untuk terus memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu daripada menggantikankan
pemilu dengan mekanisme lain.
Sebentar lagi kita akan memasuki pemilu
2014, apakah hasilnya akan ada perubahan atukah akan semakin menurun atau malah
menyimpang dari UU yang ada?
BAB II
PERMASALAHAN
Dari latar belakang diatas maka dapat di tarik
rumusan permasalahannya sebagai berikut :
1.
Pengertian
Demokrasi?
2.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia?
3.
Permasalahan
Demokrasi di Indonesia?
4.
Hubungan
Demokrasi Dan Pemilu?
5.
Perjalanan Demokrasi Pemilu
Di Indonesia Dari Masa Ke Masa?
BAB III
PEMBAHASAN
MASALAH
1.
Pengertian Demokrasi. 1 (http://neesaazzahra.blogspot.com/2013/10/pemilu-sebagai-pesta-demokrasi-rakyat.html)
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia
(Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat) dan kratos yang
artinya adalah Kekuasaan. Menyusul adanya revolusi rakyat pada tahun 508 SM
Pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno (Athena)
terbentuklah suatu sistem yang merujuk kepada manajemen kekuasaan yang di kenal
sebagai Demokrasi.
Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal,
arti demokrasi adalah kesetaraan, kebebasan memiliki dan memilih. Prinsip nya
adalah demokrasi tercermin dalam semua warga negara tanpa terkecuali, adalah
sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama pula terhadap kekuasaan. Tidak
ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan,
dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada
umumnya dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku di
negara tersebut.
2. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia. 2 (http://namakuvee.wordpress.com/2012/05/27/pelaksanaan-demokrasi-dalam-berbagai-aspek-kehidupan/)
Dalam sistem
pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan
mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu,
demokrasi yang di praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak
langsung.
Demokrasi dapat
diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan
prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan
menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di
desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
|
Sejak kapankah muncul
paham demokrasi? Gagasan tentang demokrasi pada dasarnya sudah muncul sejak
sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan
secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan
negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah
penduduknya juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk
musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi
model Yunani itu tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya
adalah munculnya konflik memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi
menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya
demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya
demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam system monarki absolute dalam
kurun waktu yang panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga
menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolute (mutlak) tersebut digunakan oleh
raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah
berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi
penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19
hingga awal abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolute yang telah
menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini
menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua orang,
baik rakyat biasa maupun pemerintah harus tunduk pada hukum. Dengan kata lain,
hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.
Berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan
tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada
kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
3.
Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar
serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah
berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik
oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang
diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga
menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Praktik
demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam
pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan
dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau
mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau
tanpa gejolak. Pemerintah harus
dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian
kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup
d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena
paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan
kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang
terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam
tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam
kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama,yang
menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pada masa kini,
negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak
mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara
demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan
melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil
rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai
demokrasi modern.
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Bisa
dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan
Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut
Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan
tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga
menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di
Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam
kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab
disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar
perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan
jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun
mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama,
demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia
hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme
politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia
menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari
goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002,
demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi.
Selain
itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di
dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.
Dia juga
berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi
bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa
terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya
pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian
kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi
menyangkut sistem yang diterapkan.
3.
Permasalahan
Demokrasi di Indonesia.
Demokrasi dipandang sebagai sesuatu yang penting karena
nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
3. (http://politik.kompasiana.com/2013/05/11/permasalahan-demokrasi-di-indonesia-559279.html)
Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government). Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya.
3. (http://politik.kompasiana.com/2013/05/11/permasalahan-demokrasi-di-indonesia-559279.html)
Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government). Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya.
Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang
ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu :
a.
Dari segi teknis atau prosedur,
Demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal
ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif
(Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan,
pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai
Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib,
jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat
partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.
Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini
mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997
yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi politik di tahun berikutnya pun
mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik
mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian
pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu
Legislatif dan 71,7 % untuk Pilpres.
Menurunnya angka partisipasi politik di Indonesia dalam
pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput (golongan putih)
yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari
masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan
wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih
orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk
di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun
Presiden dan Wakil Presiden.
Hak untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong
sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 E
ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang
memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini
adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak. Memang tidak ada
aturan atau hukum yang menjerat bagi orang-orang yang tidak turut serta
berpartisipasi politik dalam pemilu, namun apabila terus dibiarkan angka golput
terus meningkat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia
yang akan semakin tidak berkualitas akibat rendahnya partisipasi dari para
warganya.
b.
Dari segi etika politiknya.
Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat
dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu
etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subyek etika. Walaupun dalam konteks politik berkaitan erat dengan masyarakat,
bangsa dan negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan
berbudaya.
Masih mengambil contoh yang sama yaitu mengenai pemilihan
umum, dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam
Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum,
sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik
dari para aktor dalam pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon
wakil rakyat di Indonesia ?
Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan
aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi
pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji
untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan
berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila
terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat,
meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan
bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari
popularitas di kalangan rakyat melalui tindakanmoney
politics.
Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan
melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa
dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara
tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya.
Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar
prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan
mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena
jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar
penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon
tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak
adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.
Apabila calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah
melakukan persaingan tidak sehat tersebut berhasil menduduki jabatan
pemerintahan, tentu sangat diragukan apakah ia dapat menjalankan pemerintahan
yang bersih atau tidak. Terbukti dengan begitu banyaknya petinggi pemerintahan
di Indonesia saat ini, khususnya mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil
rakyat, yang terlibat kasus korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang
mereka lakukan melalui money politics dimana
mereka sudah mengaluarkan begitu banyak dana demi membeli suara rakyat,
sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaannya
yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan
tersebut.
Tidak hanya korupsi, sikap atau perilaku keseharian para
wakil rakyat tersebut juga tidak menunjukkan etika politik yang baik sebagai
seseorang yang seharusnya mengayomi dan menjadi penyambung lidah rakyat demi
mencapai kesejahteraan rakyat. Mereka kehilangan semangat dan tekad untuk
membela rakyat yang bertujuan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, yang
mereka ungkapkan ketika masih menjadi calon wakil rakyat. Mereka kehilangan
jatidiri sebagai seorang pemimpin dan justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat
terhadap mereka demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Terbukti banyak anggota DPR yang menginginkan gaji tinggi,
adanya berbagai fasilitas dan sarana yang mewah yang semuanya itu menghabiskan
dana dari rakyat, dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tidak sebanding
dengan apa yang telah mereka lakukan, bahkan untuk sekedar rapat saja mereka
tidak menghadiri dan hanya titip absen, atau mungkin hadir namun tidak
berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut. Sering diberitakan ada wakil rakyat
yang tidur ketika rapat berlangsung.
c.
Dari segi sistemnya.
Secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur
politik di Indonesia. Infrastruktur politik adalah mesin politik informasl berasal dari
kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political
party), kelmpok kepentingan (interest group),
kelompok penekan (pressure group), media komunikasi
politik (political communication media), dan
tokoh politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik
karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen
masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing. Sedangkan
suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu
negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat
kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi,
dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit
politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana
undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang
mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau
pemisahan kekuasaan.
Dalam pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi
yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar
lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang
seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta
antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan
kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan
permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan
senantiasa berubah seiring waktu.
Dalam lembaga legiflatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga
yang dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang
sebisa mungkin harus memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat,
megingat pemegang kekuasaan tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat
(kedaulatan rakyat). Namun dalam pelaksanaannya, lembaga negara tidak
memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi rakyat dan representasi dari
kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan, namun justru lembaga negara
tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah negara, dan rakyat harus
tunduk terhadap kekuasaan tersebut.
Contoh lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga
yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia
adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang,
tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang
besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan
hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong
ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang
tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani.
Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang
menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan
berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan
oleh rakyat kecil.
Permasalahan yang terkait dengan komponen infrastruktur
politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan
rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok
atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam
UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya
wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya,
atau bahkan dibunuh.
Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga
demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan
memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam
berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah,
serta money
politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang
tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber
daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam
kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah
pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai
politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya
proyek-proyek.
Permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di
Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis.
Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di
Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan
pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi
rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas
sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih
fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan
popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.
4.
Hubungan Demokrasi dan Pemilu. (4. http://neesaazzahra.blogspot.com/2013/10/pemilu-sebagai-pesta-demokrasi-rakyat.html)
Konsep
negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis
atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara
hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya sistem
demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita
menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan
aspirasinya.
Dasar
hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas
demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut
bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada
rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing.
Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan
hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya.
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan
dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu memang bukanlah segala-segalanya
menyangkut demokrasi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan asas demokrasi (sarana
bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan sendi-sendi demokrasi bukan hanya
terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun pemilu memiliki arti yang sangat
penting dalam proses demokrasi dalam dinamika ketatanegaraan.
Dan yang tidak boleh kita lupakan pemilu
adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima
tahun dan hanya pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar
menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara berdasarkan
itulah agaknya tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud
paling nyata dari demokrasi.
|
Pemilu
dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat
sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan
kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi
terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis. Pemilu merupakan
sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara, tetapi belum tentu
mekanisme penyelenggaraannya demokratis. Sebuah pemilu yang demokratis memiliki
beberapa persyaratan seperti :
1. Pemilu harus bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik
partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom, baik partai
politik yang sedang berkuasa, maupun partai-partai oposisi memperoleh hak –hak
politik yang sama dan dijamin oleh undang – undang, seperti kebebasan
berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat. Syarat kompetitif
juga menyangkut perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana
publik, dalam melakukan kampanye, yang diatur dalam undang-undang. Misalnya
stasiun televisi milik negara harus memberikan kesempatan yang besar pada
partai politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak
diberikan pada partai-partai peserta pemilu lainnya.
2. Pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan
harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.
Misalnya setiap empat, lima, atau tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala
merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung
jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu
sebelumnya. Pemilih dapat kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa
puas dengan kerja selama masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan
kandidat lain yang dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih
mewakili kepemimpinan, suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain
itu dengan pemilihan berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah
dapat memperbaiki dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu
berikut.
3. Pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik
kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran
ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk
berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi
oleh proses maupun hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil
pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di
masyarakat.
4. Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan
mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah
tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh
informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan yang cukup
dalam menetukan pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia
sekali dalam periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali
memilih, pemilih akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya
dalam satuperiode tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara
baik, keleluasaan memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.
5. Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen.
Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja teknis. Seperti penentuan
peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara, pengiriman hasilpemungutan
suara pada panitia nasional, penghitungan suara, pembagian cursi dan
sebagainya. Kerja teknis tersebut dikoordinasi oleh sebuah panitia
penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia penyelenggara pemilu yang tidak
memihak, independen, dan profesional Sangay menentukan jalannya proses pemilu
yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan bagian dari partai politik yang
berkuasa, atau berasal dari partai politik peserta pemilu, maka azas
ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai pemilu yang demokratis juga
tidak terpenuhi.
Pemilihan
wakil rakyat di Indonesia saat ini akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Salah satu bukti dari ke-demokrasi-an Indonesia adalah
pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum).Masyarakat sebagai pemilih memeliki peran
penting dalam penyusunan daftar pemilih, peran tersebut antara lain
melakukan pengecekan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang
diumumkan ditempat-tempat strategis. Bila nama pemilih yang bersangkutan atau
pemilih lain yang memang memenuhi syarat belum dimasukkan atau ada nama pemilih
yang sudag tidak memenuhi syarat tetapi masih dimasukkan (seperti sudah
meninggal dunia, anggota TNI/Polri, dibawah umur dan lain-lain) dapat
memberikan masukan kepada petugas terkait. Peranan
masyarakat dalam hal ini RT dan RW sangatlah penting dan strategis dalam
pengumpulan data kependudukan di tingkat paling bawah untuk mendata
pemilih yang berhak menjadi pemilih pada pelaksanaan pendaftaran pemilih dan
pemutakhiran data pemilih. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu
menandakan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu dan demokrasi di negara kita.
Pada saat pemilu, diharapkan masyarakat ikut serta mensukseskan proses ini
dengan cara mengawasi pelaksanaannya. Namun
pada kenyataanya Pemilu bagi sebagian kalangan rakyat justru melahirkan sikap
yang acuh. Sebab, hajatan politik ini hanya menjadi ritus yang tak mewakili
kepentingan substansial rakyat kecil pada umumnya. Adalah wajar, perasaan
diperalat para elite timbul dalam kesadaran mereka. Sebagai konstituen, rakyat
seharusnya mendapat perlakuan istimewa. Kapan dan dimana pun berada. Ironisnya,
prinsip rakyat sebagai raja hanya muncul pada tempat dan momen tertentu. Rakyat
dimanja ketika Pemilu diambang pintu, kemudian dilupakan tatkala pesta itu
usai. Inilah kenyataan yang selalu terulang setiap kali bangsa ini
melangsungkan pesta demokrasi.
5.
Perjalanan Demokrasi Pemilu Di Indonesia Dari Masa Ke Masa.
Berikut ini paparan
mengenai pemilu di Indonesia yaitu sebgai berikut :
1.
Pemilu 1955: Pengalaman Pertama Paling Berharga
|
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mencantumkan kata “pemilu” dalam naskah asli UUD 1945.
Namun itu bukan berarti mereka tidak menghendaki pemilu dalam proses
penyelenggaraan negara. BPKNIP yang difungsikan sebagai parlemen pun menetapkan
undang-undang pemilu sebagai agenda utama. Tetapi suasana revoluasi dan gonta-ganti kabinet
membuat pemilu baru terlaksana 10 tahun setelah kemerdekaan. Inilah pemilu
pertama yang syarat nilai: keragaman, kejujuran, kesederhanaan, dan kedamaian.
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama sekaligus terbaik, yang terus menjadi contoh
penyelenggaraan pemilu-pemilu berikutnya.
2.
Pemilu Orde Baru: Represi dan Manipulasi Demi Golkar
Sebagai antitesis Orde Lama, pada awalnya
rezim Orde Baru menawarkan ruang demokrasi. Menjelang Pemilu 1971, mereka mau
menukar sistem pemilu mayoritarian yang diinginkannya dan mempertahankan sistem
pemilu proporsional yang dituntut partai politik, dengan imbalan kursi gratis
militer di parlemen. Sejurus kemudian kehidupan politik diredam. Orde Baru
mereduksi partai politik hanya jadi dua, yaitu PPP dan PDI, plus Golkar, lalu
melarang partai beroperasi sampai desa, dan memaksa PNS memilih Golkar. Pemilu
berikutnya hanya bertujuan memenangkan Golkar, karena pada golongan kuning
inilah legitimasi semu rezim Orde Baru disandarkan.
3.
Pemilu 1999: Antusiasme Menyambut Demokrasi
|
umbangnya Orde Baru membuat rakyat
antusias memasuki alam demokrasi. Pemilu 1999 yang dipersiapkan tidak lebih
dari satu tahun berjalan aman dan tertib. Kekhawatiran akan terjadinya konflik
besar, tidak terbukti. Rakyat sudah memahami apa yang harus dilakukan dalam
berdemokrasi. Mereka menghukum penguasa yang dinilai buruk, sekaligus memilih
mereka yang dianggap baik dan memberi harapan. Golkar pun terpuruk dan PDIP
menang. Tindakan Presiden Habibie yang mengambil alih urusan pemilu – setelah
KPU tidak bersedia mengesahkan hasil pemilu – mendapat sokongan rakyat sehingga
hasil Pemilu 1999 tetap memiliki legitimasi tinggi.
4. Pemilu 2004: Terbesar dan Terkompleks di Dunia
Perubahan Ketiga UUD 1945 oleh SU-MPR
2002 mengharuskan adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, serta
pemilihan anggota DPR dari setiap provinsi. Pemilu presiden membuat
penyelenggaraan pemilu Indonesia semakin besar volumenya; sementara pemilihan
anggota DPD di setiap provinsi bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota, membuat pemilu Pemilu 2004 menjadi sangat
kompleks. Pemilu 2004 berjalan sukses, namun berakhir tragis: beberapa anggota
KPU harus masuk penjara karena terlibat korupsi.
5. Pilkada 2005-2008: Politik Uang Meluas
Dasar penyelenggaraan pilkada adalah UU
No. 32/2004 dan UU No. 12/2008. Kontribusi putusan MK dalam menata pilkada
sangat signifikan karena dua undang-undang itu sering digugat ke MK. Namun
sampai sejauh itu, peraturan perundang-undangan pilkada gagal menyentuh praktek
politik uang yang marak setiap kali pilkada digelar. Siapa pelakunya? Banyak:
pengurus partai politik melakukan jual beli surat dukungan pencalonan, pasangan
calon membeli suara pemilih dan membeli petugas untuk mengubah hasil
penghitungan suara, pemilih sendiri merasa tidak bersalah menerima uang dan
barang yang disalurkan oleh tim sukses pasangan calon.
6. Pemilu 2009: Buah Rendahnya Profesionalitas
Penyelenggaraan Pemilu 2009 diwarnai
kontroversi atas hilangnya hak pilih jutaan warga negara. Jelas ini tanggungjawab
KPU selaku penyelenggara pemilu. Namun mereka berkilah dan balik menuding
pemerintah dan pemerintah daerah sebagai sumber kesalahan. UU No. 10/2008 yang
buruk juga menjadi sumber lain keribetan pemilu, sedang keputusan MK di tengah
proses pemilu menjadikan hasil pemilu tidak bisa diprediksi akibat perubahan
peraturan permainan di tengah pertandingan. Rendahnya profesionalitas
penyelenggara di satu pihak, dan buruknya
undang-undang pemilu di pihak lain, menjadi sebab banyaknya kekacauan Pemilu
2009.
Era demokrasi pemilu yang
baru bagi rakyat Indonesia. Berbagai jenis kampanye akan mengisi setiap sudut
pandangan dan pendengaran rakyat saat masa kampanye tiba. Berbagai janji muluk
disodorkan ke masyarakat, namun janji hanyalah sekedar janji tanpa praktek. Kita
memerlukan sistem demokrasi pemilu yang dapat memberikan peran rakyat sebagai
pemegang kekuasaan bukan elit politik. Artinya rakyat diberi kedaulatan untuk
memecat pemimpinnya jika mereka menyeleweng dari tugas yang diembannya. Tentu
saja kita tidak menginginkan pelengseran pemimpin yang terjadi pada masa
peralihan orde baru ke orde reformasi. Dimana penurunan pemimpin negara saat
itu dibayar mahal dengan meninggalnya beberapa mahasiswa yang turun berdemo.
Mereka berorasi menuntut pergantian penguasa di gedung MPR dan lokasi lainnya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos
(Rakyat) dan kratos yang artinya adalah Kekuasaan. Sehingga demokrasi dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, Indonesia telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi
terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia,
kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan
terus berkembang.
Hubungan demokrasi dan Pemilu, antara lain:
1. Pemilu harus bersifat
kompetitif,
2. Pemilu harus
diselenggarakan secara berkala,
3. Pemilu haruslah
inklusif.
4. Pemilih harus diberi
keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif
pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh
informasi yang luas, dan
pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh
informasi yang luas, dan
5. Penyelenggaraan pemilu
yang tidak memihak dan independen.
Pelaksanaan Pemilu sebagai Pesta Demokrasi
Rakyat Saat Ini
Pemilihan wakil rakyat di Indonesia saat ini
akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan
berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu bukti dari
ke-demokrasi-an Indonesia adalah pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum).
Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif
sejarah telah berlangsung selama sepuluh kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu
tahun 1955. Kedua, pemilu tahun 197. Ketiga pemilu tahun 1977.
Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992.
Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun
2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
B.
Saran
1. Untuk Masyarakat Indonesia
Di tahun 2014 kita akan mengadakan pemilu yang ke 11 kalinya,
marilah kita sebagai warga masyarakat yang memiliki kekuasaan menggunakan hak
kita untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan hati nurani
kita, bukan yang sesuai dengan jumlah uang atau materi yang diberikan.
Janganlah kita menjadi golput (golongan putih), jika kita tidak ikut memilih
maka kita kehilangan hak untuk menagi janji para wakil rakyat yang telah
tepilih.
2. Untuk para Caleg
Sebaikanya anda jangan hanya menebar janji-janji palsu
Sebaiknya anda memegang janji anda dan wujudkan itu secara nyata
Bahwa anda mampu menjalankan aspirasi rakyat yang di percayakan
kepada anda sebagai wakil-wakil rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Internet :
http://neesaazzahra.blogspot.com/2013/10/pemilu-sebagai-pesta-demokrasi-rakyat.htm
diakses tanggal 28 Desember 2013
diakses tanggal 28 Desember 2013
http://namakuvee.wordpress.com/2012/05/27/pelaksanaan-demokrasi-dalam-berbagai-aspek-kehidupan/ diakses
tanggal 28 Desember 2013
http://politik.kompasiana.com/2013/05/11/permasalahan-demokrasi-di-indonesia-559279.html
diakses tanggal 28 Desember 2013
http://metro.kompasiana.com/2013/04/16/perjalanan-demokrasi-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-546349.html diakses tanggal 28 Desember 2013
Komentar
Posting Komentar